Pengertian dan macam macam norma

A.  PENGERTIAN NORMA

Istilah norma berasal dari bahasa Inggris norm, bahasa Yunani nomoi dan  nomos, dan bahasa Arab qo'idah yang berarti hukum.
Norma merupakan institutionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. Manusia pada dasarnya mempunyai 2 kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.

Menurut Rosce Pound, dalam masyarakat terdapat 3 kategori kepentingan yang dilindungi(norma) hukum, yaitu sebagai berikut :

1. Kepentingan umum
terdiri atas:
  • kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
  • kepentingan negara sebagai penjaga penjaga kepentingan kepentingan masyarakat
 2. Kepentingan masyarakat
terdiri atas:
  • kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
  • kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial
  • kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral
  • kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial
  • kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna
  • kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual
3. Kepentingan pribadi
terdiri atas:
  • kepentingan-kepentingan pribadi
  • kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga
  • kepentingan-kepentingan subtansi
B. MACAM-MACAM NORMA


 1. Norma Agama

Norma agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianutnya.
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

2. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar kehidupan teratur, tertib, dan damai dapat tercipta.

Artikel Terkait: Norma Hukum: Pengertian dan Contoh.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila. Lebih lengkap tentang norma kesusilaan.

4. Norma Adat

Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Pengertian dan macam macam norma