Postingan

Pengertian dan macam macam norma

A.  PENGERTIAN NORMA Istilah norma berasal dari bahasa Inggris norm , bahasa Yunani nomoi dan  nomos , dan bahasa Arab qo'idah yang berarti hukum. Norma merupakan institutionalisasi nilai-nilai yang diidealkan sebagai kebaikan keluhuran bahkan kemuliaan berhadapan dengan nilai-nilai buruk, tidak luhur atau tidak mulia. Manusia pada dasarnya mempunyai 2 kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Menurut Rosce Pound, dalam masyarakat terdapat 3 kategori kepentingan yang dilindungi(norma) hukum, yaitu sebagai berikut : 1. Kepentingan umum terdiri atas: kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum kepentingan negara sebagai penjaga penjaga kepentingan kepentingan masyarakat  2. Kepentingan masyarakat terdiri atas: kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-...

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Gambar
  A.     Pengertian Filsafat Pengertian filsafat secara Etimologis  yaitu philo & sophia yang artinya cinta dan kebijaksanaan atau kearifan. Pengertian filsafat secara Historis , filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan yang menjadi dasar,  kerangka dan pemersatu ( interdisipliner system ) . Pengertian filsafat secara Terminologis , fisafat merupakan pandangan hidup dan ilmu pengetahuan terdalam yang mencari  substansi/esensi/hakekat.   Pengertian Filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia.   Soekarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia, serta merupakan akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), ...

Pengertian dan macam macam norma

A. PENGERTIAN NORMA Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat. Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika nor...